Selasa, 15 Maret 2016

Pelaku usaha mikro wajib sasaran kartu sakti

Selamat Datang di Kec.Purwojati.  Pelaku usaha mikro wajib sasaran kartu sakti
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) AAGN Puspayoga mengklaim, pelaku usaha mikro menjadi sasaran Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Indonesia Pintar (KIP), dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), sehingga penaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi tidak membebani mereka.
“Kan sudah buat kartu sehat, kartu pintar, KKS. Itu kan pelaku usaha mikro juga masuk di sana. Jadi, dia kena semua,” katanya usai menghadiri acara di Auditorium Radio Republik Indonesia (RRI), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta,  Sabtu (22/11/2014).
Selain itu, kata dia, Kemenkop dan UKM juga telah menyiapkan program terkait terwujudnya swasembada pangan untuk melindungi koperasi dan UKM dari melonjaknya harga BBM bersubsidi. Kegiatan tersebut salah satunya menyangkut nasib nelayan dan petani.
“Kalau nelayan enggak dapat ikan, keluarganya harus tetap dapat ikan. (Caranya) kita kasih pelatihan. Itu usaha-usaha kita. Minimal 10 ribu. (Dari keluarga) nelayan 5.000, petani 5.000,” paparnya.
Adapun dana yang digelontorkan kepada tiap peserta sebesar Rp 25 juta untuk setiap kali latihan. Namun, pemilihan pesertanya diseleksi, agar program bermanfaat.
Saat ditanya kriteria peserta yang bisa mengikuti program pelatihan tersebut, politik Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini berdalih, akan segera melakuka koordinasi dengan badan terkait.
Sebelunya, didampingi Wakil Presiden Jusuf Kalla bersama sejumlah menteri di Istana Merdeka, (17/11/2014) lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan harga BBM bersubsidi untuk premium serta solar naik sebesar Rp 2.000/liter dan berlaku efektif sejak 18 November.
Untuk menjaga daya beli masyarakat rentan miskin, Jokowi memberikan mereka ‘kartu sakti’, yakni KKS, KIP, dan KIS. Pencairan pertama dana dari program ‘bantalan’ itu dilakukan di kantor pos pada saat harga Premium dan Solar baru diterapkan.@fatah_sidik Sumberhttp://www.lensaindonesia.com/2014/11/23/pelaku-usaha-mikro-wajib-sasaran-kartu-sakti.html

0 komentar:

Posting Komentar