Cara Proses Pengajuan Ijin PAUD dan Taman Bermain
Cara mengajukan ijin taman bermain, PAUD, TPQ dan sejenisnya harus memenuhi 3 syarat minimum yaitu :
- adanya Siswa ( minimal 15 siswa )
- Adanya Tempat Belajar ( permanen maupun semi permanen da milik sendiri atau sewa atau lainnya)
- Adanya Guru atau Pendidik (berijazah S1 minimal D3)
- Adanya proses belajar mengajar
- Adanya Badan penyelenggara (yayasan, PKBM, Pesantren, Badan Pendidikan dan lainnya yang ber-akta notaris)
lebih lengkapnya caranya ada dibawah ini yaitu
- Lembaga Penyelenggara PAUD mengajukan ijin ke Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota cq. Dinas Pendidikan Tingkat Kabupaten/Kota atau Dinas Perijinan( khusus TPQ/TKQ/dan yang sejenis ke Penamas Kemenag RI Kabupaten). Setelah mendapat Rekomendasi Teknis dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
- Untuk itu langkah-langkah yang perlu dilakukan oleh penyelenggara PAUD adalah :
- Penyelenggara mengisi Borang/Formulir dan melengkapi Pengajuan Ijin Pendirian Taman Penitipan anak/kelompok bermain (Form PAUD 1-01 sampai Form PAUD 1 -06)borang disediakan oleh penilik Dikmas/TLD Dikmas Di Kecamatan
- Penyelenggara harus mendapat persetujuan dan rekomendasi dari kelurahan/Desa setempat (Form PAUD 1 -07)
- Penyelenggara PAUD harus mendapat persetujuan dan rekomendasi dari cabang Dinas Pendidikan kecamatan melalui Penilik Dikmas/TLD di Kecamatan tersebut (FORM PAUD 1-08)
- Penyelenggara mengajukan Borang yang terisi ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota melalui Sub Dinas Pendidikan Luar Sekolah Kabupaten /Kota. Penyelenggara menerima tanda terima borang pendaftaran (Form PAUD 1 – 09)
- Dalam hal ijin dikeluarkan oleh Dinas Perijinan Kabupaten/kota. Dinas Pendidikan langsung memproses pengajuan ijin tersebut
- Dalam hal ijin dikeluarkan oleh Dinas Perijanan Kabupaten/Kota
Penyelenggra harus melampirkan hal-hal berikut dalam pengajuan pendirian PAUD
- Copy akte PKBM/Yayasan oleh notaris
- Identitas PKBM dan Lembaga Pendidikan (From PADU-02)
- Daftar tenaga Pendidik dan Kualifikasinya (From PADU 1-03) dilampiri Copy Ijazah dan atau Sertifikasi masing-masing tenaga Pendidikan.
- Rencana Jadwal kegiatan Pembelajaran
- Gambaran situasi dan Gedung (Form PADU 1-04)
- Surat Keterangan tentang status tanah dan Bangunan
- Keterangan kondisi Perlengkapan Pendidikan (Form PADU1-05)
- Keterangan Kondisi sarana dan Perlengkapan Pendidikan (Form PADU 1-06)
- Surat Rekomendasi dari Pemerintah Data/Kelurahan setempat (Form PADU 1-07)
- Surat Rekomendasi dari Kepala Cabang Dinas Pendidikan Kecamatan setempat(Form PADU 1-08)
- Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pengelola
0 komentar:
Posting Komentar